Jumat, 06 November 2015

Materi Praktikum II

Bentuk Organisasi Panitia ( Committee Organization)

Istilah panitia sering disamakan dengan istilah komite, komisi , gugus tugas (task force atau rask group). Terlepas dari istilah mana yang dipakai, pada dasarnya semua istilah itu mengandung pengertian yang sama, yaitu sekelompok orang kepada siapa sejumlah persoalan dibebankan. Jadi yang dimaksud dengan panitia atau komite adalah sekelompok orang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan seseorang ( pejabat/pimpinan) atau oleh beberapa orang (dewan) Nama suatu panitia bermacam-macam, tergantung dari jenis dan sifat tugas atau kegiatan yang akan dijalankan. Ada yang mempergunakan nama Panitia Kerja (Panja, Panitia Khusus (PANSUS), Panitia Perumus. Ada pula yang mempergunakan nama dari dari pejabat ketua panitia tersebut, misalnya panitia Daryamo, nama satu panitia dapat juga diambil dari jumlah anggota yang duduk dalam panitia berjumlah 9 orang.

Nama bukanlah masalah yang prinsip karena mempergunakan nama apapun, tugas panitia adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang ada dalam suatu kelompok (dewan)
Wewenang yang dimiliki oleh panitia berbeda-beda. Ada panitia yang mempunyai wewanang untuk mengambil fungsi-fungsi manajemen dan ada pula panitia yang tidak mempunyai wewenang untuk mengambil fungsi-fungsi manajemen. Ada panitia yang berhak membuat keputusan, tetapi ada pula yang terikat pada masalah yang dihadapi tanpa mempunyai wewenag untuk membuat keputusan. Ada panitia yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan/manajer. Dapat dikatakan bahwa wewenang yang diberikan kepada panitia ada berbagai macam.

Macam. Bentuk Dan Tipe
Apabila dilihat dari bentuk organisasi, panitia adalah suatu bentuk organisasi staff tertentu memiliki ciri-ciri lain. Panitia juga merupakan kelompok orang-orang yang diberi tugas melaksanakan tindakan administrative yang khusus, dan dalam pelaksanaannya menunjukan sebagai staf (staf khusus) atau sebagai executive (executive committee). Berdasarkan panitia eksekutif dan panitia staff. Dinamakan panitia eksekutif apabila panitia itu diberi wewenang untuk mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat para bawahan. Hal ini berarti bawahan harus memberikan pertanggungjawaban kepada panitia. Dinamakan panitia staff apabila hanya itu tidak diberi wewenang untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini panitia hanya bertindak sebagai pemberi advisi saja.

      Menurut sifatnya, panitia dapat dibedakan menjadi panitia yang bersifat formal, panitia yang bersifat informal, panitia yang bersifat permanen dan panitia yang bersifat temporer
Panitia Yang bErsifat Formal
Ciri-ciri daripada panitia yang bersifat formal adalah sebagai berikut :
1). Dibentuk atas dasar wewenang yang membentuk
2) Mempunyai tempat dalam struktur organisasi
3). Mempunyai tujuan yang jelas

4). Menerima delegasi wewenang dan tugas tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar