Bentuk Organisasi Panitia ( Committee Organization)
Istilah panitia sering disamakan dengan istilah komite,
komisi , gugus tugas (task force atau rask group). Terlepas dari istilah mana
yang dipakai, pada dasarnya semua istilah itu mengandung pengertian yang sama,
yaitu sekelompok orang kepada siapa sejumlah persoalan dibebankan. Jadi yang
dimaksud dengan panitia atau komite adalah sekelompok orang yang ditunjuk untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan seseorang (
pejabat/pimpinan) atau oleh beberapa orang (dewan) Nama suatu panitia bermacam-macam, tergantung dari jenis dan
sifat tugas atau kegiatan yang akan dijalankan. Ada yang mempergunakan nama
Panitia Kerja (Panja, Panitia Khusus (PANSUS), Panitia Perumus. Ada pula yang
mempergunakan nama dari dari pejabat ketua panitia tersebut, misalnya panitia
Daryamo, nama satu panitia dapat juga diambil dari jumlah anggota yang duduk
dalam panitia berjumlah 9 orang.
Nama bukanlah masalah yang prinsip karena mempergunakan nama
apapun, tugas panitia adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang
tidak dapat diselesaikan sendiri oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang
ada dalam suatu kelompok (dewan)
Wewenang yang dimiliki oleh panitia berbeda-beda. Ada
panitia yang mempunyai wewanang untuk mengambil fungsi-fungsi manajemen dan ada
pula panitia yang tidak mempunyai wewenang untuk mengambil fungsi-fungsi
manajemen. Ada panitia yang berhak membuat keputusan, tetapi ada pula yang
terikat pada masalah yang dihadapi tanpa mempunyai wewenag untuk membuat
keputusan. Ada panitia yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada
pimpinan/manajer. Dapat dikatakan bahwa wewenang yang diberikan kepada panitia
ada berbagai macam.
Macam. Bentuk Dan Tipe
Apabila dilihat dari bentuk organisasi, panitia adalah suatu
bentuk organisasi staff tertentu memiliki ciri-ciri lain. Panitia juga
merupakan kelompok orang-orang yang diberi tugas melaksanakan tindakan
administrative yang khusus, dan dalam pelaksanaannya menunjukan sebagai staf
(staf khusus) atau sebagai executive (executive committee). Berdasarkan panitia
eksekutif dan panitia staff. Dinamakan panitia eksekutif apabila panitia itu
diberi wewenang untuk mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat para
bawahan. Hal ini berarti bawahan harus memberikan pertanggungjawaban kepada
panitia. Dinamakan panitia staff apabila hanya itu tidak diberi wewenang untuk
mengambil keputusan. Dalam hal ini panitia hanya bertindak sebagai pemberi
advisi saja.
Menurut sifatnya, panitia dapat dibedakan menjadi panitia
yang bersifat formal, panitia yang bersifat informal, panitia yang bersifat
permanen dan panitia yang bersifat temporer
Panitia Yang bErsifat Formal
Ciri-ciri daripada panitia yang bersifat formal adalah
sebagai berikut :
1). Dibentuk atas dasar wewenang
yang membentuk
2) Mempunyai tempat dalam struktur
organisasi
3). Mempunyai tujuan yang jelas
4). Menerima delegasi wewenang dan
tugas tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar